{tab Persyaratan}
Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Australia dapat memanfaatkan jasa imigrasi perpanjangan dan pembuatan paspor baru RI. Domisili dalam hal ini adalah pemegang visa Australia permanent resident, temporary resident, dan pelajar. Untuk pemegang visa visitor/turis belum dapat memanfaatkan jasa ini. Pemohon WAJIB datang ke loket Konsuler KBRI Canberra untuk melakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.
Persyaratan Perpanjangan Paspor Biasa:
- Melakukan Lapor Diri online pada website https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html dan menunjukan bukti email konfirmasi lapor diri pada saat kedatangan di KBRI Canberra.
- Melakukan Pendaftaran/Booking Online (Untuk menentukan waktu kedatangan ke KBRI Canberra). Satu jadwal appointment berlaku untuk satu orang pemohon. Jika satu keluarga ingin membuat appointment maka jumlah appointment disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.
Membawa dokumen sebagai berikut:
- Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Paspor.
- Mengisi dan menandatangani Formulir Surat Pernyataan Tidak Memiliki Kewarganegaraan atau Paspor Asing.
- Paspor/SPRI lama asli dan fotokopinya.
- Bukti ijin tinggal di Australia (visa yang masih berlaku atau Visa Entitlement Verification Online/VEVO, dapat dilihat di https://www.border.gov.au/Busi/Visa).
- Bukti alamat tempat tinggal/domisili yang masih berlaku (pilih salah satu: SIM, Bank Statement, rekening listrik, telepon, koran).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dengan ukuran kertas A4.
- Fotokopi Akta Kelahiran Indonesia, Akte Pernikahan Indonesia, Ijazah Indonesia, atau Surat Baptis (pilih salah satu) dengan ukuran kertas A4. Jika Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan tidak dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia maka harus menyertakan foto kopi Surat Kutipan Akta Kelahiran atau Surat Kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Perwakilan RI setempat. Permohonan Surat Kutipan tersebut dapat diajukan bersamaan pada saat kedatangan untuk pengajuan paspor.
Membayar biaya penerbitan paspor baru (Paspor Biasa Non-Elektronik dengan masa berlaku 5 tahun) sebesar AUD 37.00, per 1 Juli 2025. Pembayaran dapat dilakukan dengan EFTPOS (kartu debit dan kartu kredit) atau bank transfer. Pembayaran secara tunai atau dengan cek tidak akan diterima.
{tab Catatan}
- Pemohon WAJIB datang ke loket Konsuler KBRI Canberra untuk melakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.
- Satu jadwal appointment berlaku untuk satu orang pemohon. Jika satu keluarga ingin membuat appointment maka jumlah appointment disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.
- Bagi yang ingin Paspor baru / SPLP nya dikirim melalui pos, diharapkan membawa amplop sendiri dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap. Pemohon juga disarankan menggunakan Platinum Post (dengan bahan plastik) atau layanan jasa kurir (DHL, FedEx, dll). Pemohon juga disarankan menyimpan tracking number amplop. KBRI tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, kerusakan atau kehilangan dokumen melalui pos.
- Dokumen persyaratan tidak perlu distapler.
- Permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat akan diproses dalam waktu 4 hari kerja (tidak termasuk waktu pengiriman).
- Pertanyaan lebih lanjut dapat disampaikan melalui email
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau telepon 02 6250 8600 pilih opsi 4 dan Bahasa Indonesia. Untuk mengoptimalkan pelayanan, pertanyaan maupun komunikasi dengan KBRI dapat disampaikan melalui email.
{tab Unduh Formulir}
Unduh Formulir Permohonan Paspor.pdf
Unduh Formulir Surat Pernyataan Tidak Memiliki Kewarganegaraan atau Paspor Asing.pdf
{tab Pendaftaran Online}
Jika menu pendaftaran online tidak muncul, anda dapat mengunjungi laman berikut di https://kbricanberra.youcanbook.me/
{module Sistem Reservasi Paspor Indonesia}
{/tabs}