Embassy of the Republic of Indonesia in Canberra

Paspor

Pembuatan Paspor Biasa karena Habis Masa Berlaku

Details
Published: 29 August 2016
Hits: 42112

{tab Persyaratan}

Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Australia dapat memanfaatkan jasa imigrasi perpanjangan dan pembuatan paspor baru RI. Domisili dalam hal ini adalah pemegang visa Australia permanent resident, temporary resident, dan pelajar. Untuk pemegang visa visitor/turis belum dapat memanfaatkan jasa ini. Pemohon WAJIB datang ke loket Konsuler KBRI Canberra untuk melakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.

Persyaratan Perpanjangan Paspor Biasa:

  1. Melakukan Lapor Diri online pada website https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html dan menunjukan bukti email konfirmasi lapor diri pada saat kedatangan di KBRI Canberra.
  2. Melakukan Pendaftaran/Booking Online (Untuk menentukan waktu kedatangan ke KBRI Canberra). Satu jadwal appointment berlaku untuk satu orang pemohon. Jika satu keluarga ingin membuat appointment maka jumlah appointment disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.

Membawa dokumen sebagai berikut:

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Paspor.
  2. Mengisi dan menandatangani Formulir Surat Pernyataan Tidak Memiliki Kewarganegaraan atau Paspor Asing.
  3. Paspor/SPRI lama asli dan fotokopinya.
  4. Bukti ijin tinggal di Australia (visa yang masih berlaku atau Visa Entitlement Verification Online/VEVO,  dapat dilihat di https://www.border.gov.au/Busi/Visa).
  5. Bukti alamat tempat tinggal/domisili yang masih berlaku (pilih salah satu: SIM, Bank Statement, rekening listrik, telepon, koran).
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dengan ukuran kertas A4.
  7. Fotokopi Akta Kelahiran Indonesia, Akte Pernikahan Indonesia, Ijazah Indonesia, atau Surat Baptis (pilih salah satu) dengan ukuran kertas A4. Jika Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan tidak dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia maka harus menyertakan foto kopi Surat Kutipan Akta Kelahiran atau Surat Kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan  oleh Perwakilan RI setempat. Permohonan Surat Kutipan tersebut dapat diajukan bersamaan pada saat kedatangan untuk pengajuan paspor.

Membayar biaya penerbitan paspor baru (Paspor Biasa Non-Elektronik dengan masa berlaku 5 tahun) sebesar AUD 37.00, per 1 Juli 2025. Pembayaran  dapat dilakukan dengan EFTPOS (kartu debit dan kartu kredit) atau bank transfer. Pembayaran secara tunai atau dengan cek tidak akan diterima.

{tab Catatan}

  1. Pemohon WAJIB datang ke loket Konsuler KBRI Canberra untuk melakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.
  2. Satu jadwal appointment berlaku untuk satu orang pemohon. Jika satu keluarga ingin membuat appointment maka jumlah appointment disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.
  3. Bagi yang ingin Paspor baru / SPLP nya dikirim melalui pos, diharapkan membawa amplop sendiri dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap. Pemohon juga disarankan menggunakan Platinum Post (dengan bahan plastik) atau layanan jasa kurir (DHL, FedEx, dll). Pemohon juga disarankan menyimpan tracking number amplop. KBRI tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, kerusakan atau kehilangan dokumen melalui pos.
  4. Dokumen persyaratan tidak perlu distapler.
  5. Permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat akan diproses dalam waktu 4 hari kerja (tidak termasuk waktu pengiriman).
  6. Pertanyaan lebih lanjut dapat disampaikan melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau telepon 02 6250 8600 pilih opsi 4 dan Bahasa Indonesia. Untuk mengoptimalkan pelayanan, pertanyaan maupun komunikasi dengan KBRI dapat disampaikan melalui email. 

{tab Unduh Formulir}

 Unduh Formulir Permohonan Paspor.pdf

 Unduh Formulir Surat Pernyataan Tidak Memiliki Kewarganegaraan atau Paspor Asing.pdf

{tab Pendaftaran Online}

Jika menu pendaftaran online tidak muncul, anda dapat mengunjungi laman berikut di https://kbricanberra.youcanbook.me/

{module Sistem Reservasi Paspor Indonesia}

{/tabs}

Pembuatan Affidavit bagi Anak Subyek Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Details
Published: 15 August 2016
Hits: 23482

{tab Informasi}

Sesuai dengan UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, bagi anak yang dilahirkan pada dan setelah 1 Agustus 2006 dari pasangan WNI atau salah satu orang tuanya adalah WNI maka dapat mengajukan kewarganegaraan ganda terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Ibu Warga Negara Asing (WNA).
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Asing (WNA) dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari Ibu Warga Negara Asing (WNA) yang diakui oleh Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan pengakuan itu   dilakukan sebelum anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
  4. Anak yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia dari Ayah dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI), yang karena ketentuan dari Negara tempat anak dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  5. Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh Ayah Warga Negara Asing (WNA).
  6. Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum berusia 5 (lima) tahun, diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan Penetapan Pengadilan.

Setelah 18 tahun dan/atau telah menikah, anak tersebut harus mulai memilih kewarganegaraannya dan diberikan kesempatan 3 tahun untuk menentukan pilihan.

Bagi anak-anak subyek kewarganegaraan ganda sebagaimana tersebut di atas dapat mengajukan permohonan paspor Indonesia atau Kartu Fasilitas Keimigrasian (Affidafit).

Syarat-syarat pembuatan paspor bagi anak subyek kewarganegaraan terbatas dapat dilihat di Pembuatan Paspor Anak/ Bayi.

{tab Persyaratan}

  1. Melakukan Lapor Diri online pada website https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html
  2. Menunjukan bukti email konfirmasi lapor diri pada saat kedatangan di KBRI Canberra atau melampirkan bukti lapor diri tersebut dalam amplop pengiriman.
  3. Mengisi Formulir Dwi Kewarganegaraan Ganda Terbatas  yang tandatangani kedua orang tua.
  4. Foto kopi Akta Kelahiran anak. Jika anak lahir di luar negeri harus menyertakan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran yang dikeluarkan Perwakilan RI setempat.
  5. Foto kopi paspor Australia anak.
  6. Bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah, harus melampirkan fotokopi akta perkawinan/buku nikah/akta perceraian/akta kematian orang tua anak.
  7. Bagi anak yang diakui atau yang diangkat harus melampirkan foto kopi kutipan akte pengakuan yang ditetapkan dalam keputusan penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak dan  disahkan oleh Perwakilan RI.
  8. Foto kopi paspor kedua orang tua.
  9. Foto kopi visa atau izin tinggal orang tua.
  10. Bukti alamat tempat tinggal orang tua yang masih berlaku (pilih salah satu: SIM, Bank Statement, rekening listrik atau telepon).
  11. Dua lembar pas foto terbaru (minimal 3 bulan terakhir) ukuran paspor (4x6) berwarna, latar belakang putih, dan tidak menggunakan kacamata.
  12. Membayar biaya permohonan pembuatan Afidafit sebesar  AUD 52.00, per 1 Juli 2025. Pembayaran  dapat dilakukan dengan EFTPOS (kartu debit atau kartu kredit) atau bank transfer. Pembayaran secara tunai atau dengan cek tidak akan diterima.

{tab Catatan}

  1. Permohonan dapat disampaikan langsung ke KBRI Canberra atau dikirimkan melalui pos ke alamat:

Consular and Visa Section

Embassy of the Republic of Indonesia in Canberra

8 Darwin Avenue, Yarralumla, ACT 2600

  1. Permohonan melalui pos harus menyertakan amplop balasan dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap. Untuk kecepatan dan keamanan, disarankan menggunakan Platinum Post atau layanan jasa kurir (DHL, FedEx, dll). Pemohon disarankan menyimpan tracking number amplop balasan untuk pengiriman dokumen. KBRI tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kehilangan dokumen.
  2. Permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat akan diproses dalam waktu 4 hari kerja (tidak termasuk waktu pengiriman).
  3. Pertanyaan lebih lanjut dapat disampaikan melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau telepon 6250 8600. Untuk mengoptimalkan pelayanan, disarankan pertanyaan maupun komunikasi dengan KBRI dapat disampaikan melalui email.

{tab Unduh Formulir}

 Unduh Formulir Dwi Kewarganegaraan Ganda Terbatas.pdf

Unduh Formulir Permohonan Paspor.pdf

{/tabs}

Pembuatan Paspor Biasa untuk Anak dan Bayi

Details
Published: 29 August 2016
Hits: 23074

{tab Persyaratan}

Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Australia dapat memanfaatkan jasa imigrasi perpanjangan dan pembuatan paspor baru RI. Domisili dalam hal ini adalah pemegang visa Australia permanent resident, temporary resident, dan pelajar. Untuk pemegang visa visitor/turis belum dapat memanfaatkan jasa ini. Pemohon WAJIB datang ke loket Konsuler KBRI Canberra untuk melakukan proses pengambilan foto dan sidik jari (sidik jari untuk anak diatas 5 tahun).

Persyaratan Perpanjangan Paspor Biasa:

  1. Melakukan Lapor Diri online untuk Orang Tua pada website https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html dan menunjukan bukti email konfirmasi lapor diri pada saat kedatangan di KBRI Canberra.
  2. Melakukan Pendaftaran Online (Untuk menentukan waktu kedatangan ke KBRI Canberra). Satu jadwal appointment berlaku untuk satu orang pemohon. Jika satu keluarga ingin membuat appointment maka jumlah appointment disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.
  3. Mengisi Formulir Permohonan Paspor yang ditandatangani kedua orang tua.
  4. Mengisi Formulir Surat Persetujuan Orang Tua untuk pembuatan Paspor RI bagi anak berusia di bawah 18 tahun.
  5. Paspor/SPRI lama milik anak (jika pernah memiliki) aseli dan fotokopinya.
  6. Fotokopi Akta Kelahiran anak. Jika anak lahir di luar negeri harus menyertakan Surat Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Perwakilan RI setempat. Permohonan Surat Kutipan tersebut dapat diajukan bersamaan pada saat kedatangan untuk pengajuan paspor.
  7. Fotokopi paspor kedua orang tua.
  8. Fotokopi Bukti ijin tinggal orang tua di Australia (visa yang masih berlaku atau Visa Entitlement Verification Online/VEVO, dapat dilihat di https://www.border.gov.au/Busi/Visa).
  9. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia milik orang tua dengan ukuran kertas A4.
  10. Bukti alamat tempat tinggal/domisili orang tua yang masih berlaku (pilih salah satu: SIM, Bank Statement, rekening listrik atau telepon).
  11. Foto kopi Akta Perkawinan orang tua dengan ukuran kertas A4.
  12. Membayar biaya penerbitan paspor baru (Paspor Biasa Non-Elektronik dengan masa berlaku 5 tahun) sebesar AUD 37.00, per 1 Juli 2025. Pembayaran  dapat dilakukan dengan EFTPOS (kartu debit dan kartu kredit) atau bank transfer. Pembayaran secara tunai atau dengan cek tidak akan diterima.

{tab Catatan}

  1. Pemohon WAJIB datang ke loket Konsuler KBRI Canberra untuk melakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.
  2. Satu jadwal appointment berlaku untuk satu orang pemohon. Jika satu keluarga ingin membuat appointment maka jumlah appointment disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.
  3. Satu jadwal appointment berlaku untuk satu orang pemohon. Jika satu keluarga ingin membuat appointment maka jumlah appointment disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.
  4. Bagi yang ingin Paspor baru / SPLP nya dikirim melalui pos, diharapkan membawa amplop sendiri dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap. Pemohon juga disarankan menggunakan Platinum Post atau layanan jasa kurir (DHL, FedEx, dll), dan menyimpan tracking number amplop. KBRI tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kehilangan dokumen melalui pos.
  5. Permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat akan diproses dalam waktu 4 hari kerja (tidak termasuk waktu pengiriman).
  6. Pertanyaan lebih lanjut dapat disampaikan melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau telepon 02 6250 8600 pilih opsi 4 Bahasa Indonesia. Untuk mengoptimalkan pelayanan, disarankan pertanyaan maupun komunikasi dengan KBRI dapat disampaikan melalui email.

{tab Unduh Formulir}

 Unduh Formulir Permohonan Paspor.pdf

 Unduh Formulir Dwi Kewarganegaraan Ganda Terbatas.pdf

  Unduh Formulir Surat Persetujuan Orang Tua.pdf

{tab Pendaftaran Online}

Jika menu pendaftaran online tidak muncul, anda dapat mengunjungi laman berikut di https://kbricanberra.youcanbook.me/

{module Sistem Reservasi Paspor Indonesia}

{/tabs}

Pembuatan Paspor Baru (Biasa Halaman Penuh)

Details
Published: 29 August 2016
Hits: 17326

{tab Persyaratan}

Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Australia dapat memanfaatkan jasa imigrasi perpanjangan dan pembuatan paspor baru RI. Domisili dalam hal ini adalah pemegang visa Australia permanent resident, temporary resident, dan pelajar. Untuk pemegang visa visitor/turis belum dapat memanfaatkan jasa ini. Pemohon WAJIB datang ke loket Konsuler KBRI Canberra untuk melakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.

Persyaratan Perpanjangan Paspor Biasa:

  1. Melakukan Lapor Diri online pada website https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html dan menunjukan bukti email konfirmasi lapor diri pada saat kedatangan di KBRI Canberra.
  2. Melakukan Pendaftaran Online (Untuk menentukan waktu kedatangan ke KBRI Canberra). Satu jadwal appointment berlaku untuk satu orang pemohon. Jika satu keluarga ingin membuat appointment maka jumlah appointment disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.
  3. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Paspor.
  4. Mengisi dan menandatangani Formulir Surat Pernyataan Kewarganegaraan Indonesia.
  5. Paspor/SPRI lama aseli DAN fotokopinya.
  6. Bukti ijin tinggal di Australia (visa yang masih berlaku atau Visa Entitlement Verification Online/VEVO,  dapat dilihat di https://www.border.gov.au/Busi/Visa).
  7. Bukti alamat tempat tinggal/domisili yang masih berlaku (pilih salah satu: SIM, Bank Statement, rekening listrik, telepon, koran).
  8. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dengan ukuran kertas A4 .
  9. Fotokopi Akta Kelahiran, Akte Pernikahan, Ijazah, atau Surat Baptis (pilih salah satu) dengan ukuran kertas A4 . Jika Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan tidak dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia maka harus menyertakan Surat Kutipan Akta Kelahiran atau Surat Kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan Perwakilan RI setempat.
  10. Membayar biaya penerbitan paspor baru (Paspor Biasa Non-Elektronik dengan masa berlaku 5 tahun) sebesar AUD 37.00, per 1 Juli 2025. Pembayaran  dapat dilakukan dengan EFTPOS (kartu debit dan kartu kredit) atau Money Order yang ditujukan kepada “Indonesian Embassy”. Pembayaran secara tunai atau dengan cek tidak akan diterima.

{tab Catatan} 

  1. Pemohon WAJIB datang ke loket Konsuler KBRI Canberra untuk melakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.
  2. Satu jadwal appointment berlaku untuk satu orang pemohon. Jika satu keluarga ingin membuat appointment maka jumlah appointment disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.
  3. Bagi yang ingin Paspor/ SPLP nya dikirim melalui pos diharapkan membawa amplop sendiri, disarankan menggunakan Platinum Post (dengan bahan plastik) atau layanan jasa kurir (DHL, FedEx, dll). Pemohon juga disarankan menyimpan tracking number amplop. KBRI tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, kerusakan atau kehilangan dokumen. Permohonan melalui pos harus menyertakan amplop balasan dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap.
  4. Permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat akan diproses dalam waktu 4 hari kerja setelah wawancara (tidak termasuk waktu pengiriman).
  5. Pertanyaan lebih lanjut dapat disampaikan melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau telepon 6250 8600. Untuk mengoptimalkan pelayanan, disarankan pertanyaan maupun komunikasi dengan KBRI dapat disampaikan melalui email.

{tab Unduh Formulir}

 Unduh Formulir Permohonan Paspor.pdf

 Unduh Formulir Surat Pernyataan Tidak Memiliki Kewarganegaraan atau Paspor Asing.pdf

{tab Pendaftaran Online}

Jika menu pendaftaran online tidak muncul, anda dapat mengunjungi laman berikut di https://kbricanberra.youcanbook.me/

{module Sistem Reservasi Paspor Indonesia}

{/tabs}

Perubahan Data pada Paspor

Details
Published: 29 August 2016
Hits: 17022

{slider Pencantuman / Perubahan Alamat Pada Paspor RI}

Bagi para WNI yang telah pindah ke alamat baru dan sebelumnya telah melakukan lapor diri maka dihimbau untuk melaporkan kepindahan tersebut dan melakukan pencantuman perubahan alamat pada Paspor RI.

Persyaratan:

  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan.
  • Paspor asli yang masih berlaku.
  • Foto kopi visa atau izin tinggal.
  • Foto kopi bukti alamat tempat tinggal/domisili yang masih berlaku (pilih salah satu: SIM, Bank Statement, rekening listrik atau telepon).

Pencantuman/Perubahan alamat pada Paspor RI tidak dikenakan biaya.

{slider Perubahan / Penambahan Nama pada halaman pengesahan/endorsement Paspor RI}

Persyaratan:

  • Mengisi  dan menandatangani formulir permohonan.
  • Paspor asli yang masih berlaku.
  • Foto kopi visa atau izin tinggal.
  • Foto kopi bukti alamat tenpat tinggal/domisili yang masih berlaku (pilih salah satu: SIM, Bank Statement, rekening listrik atau telepon.
  • Foto kopi akta kelahiran (untuk penambahan nama keluarga/orang tua) yang dilegalisasi.
  • Foto kopi akta pernikahan (untuk penambahan nama suami) yang dilegalisasi.
  • Fotokopi surat cerai yang telah dilegalisasi (untuk penghapusan nama belakang mantan suami atau penambahan nama belakang suami yang baru).

Penambahan nama pada halaman endorsement  Paspor RI tidak dikenakan biaya.

{slider Perubahan Nama pada halaman utama Paspor RI}

Perubahan nama pada halaman utama Paspor RI hanya dapat dilakukan dengan menyertakan Surat Keputusan Penetapan Pengadilan di Indonesia yang mengesahkan perubahan nama.

Persyaratan:

  • Mengisi  dan menandatangani formulir permohonan.
  • Paspor asli yang masih berlaku.
  • Foto kopi visa atau izin tinggal.
  • Foto kopi bukti alamat tempat tinggal/domisili yang masih berlaku (pilih salah satu: SIM, Bank Statement, rekening listrik atau telepon.
  • Foto kopi akte kelahiran (untuk penambahan nama keluarga/orang tua) yang dilegalisasi.
  • Foto kopi akte pernikahan (untuk penambahan nama suami) yang dilegalisasi.
  • Foto kopi Sertifikat Perubahan Nama dari instansi terkait (Births Deaths Marriages Certificate Office Australia) yang sudah dilegalisasi.
  • Surat Keputusan Penetapan Pengadilan di Indonesia yang mengesahkan perubahan nama.
  • Membayar biaya permohonan sebesar AU$ 40 (paspor 48 halaman). Pembayaran  dapat dilakukan dengan EFTPOS (kartu debit dan kartu kredit) atau Money Order yang ditujukan kepada “Indonesian Embassy”. Pembayaran secara tunai atau dengan cek tidak akan diterima.

Proses Penggantian Nama di Pengadilan di Indonesia

Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib didaftarkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Catatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk. Catatan Sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.

Berdasarkan pasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi dalam hal pencatatan perubahan nama adalah:

  1. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama.
  2. Kutipan Akta Catatan Sipil.
  3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga.
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

Prosedurnya adalah:

  • Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Nama dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan di atas kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana.
  • Pejabat Pencatatan Sipil kemudian membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil.
  • Perubahan nama selanjutnya akan direkam dalam database kependudukan.

Akta kelahiran lama akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan nama tersebut. Akta kelahiran tersebut dapat digunakan untuk mengurus perubahan nama Anda pada surat-surat, seperti KTP, sertipikat tanah, surat-surat sehubungan perbankan, dan lain sebagainya.

{slider Catatan}

  • Permohonan dapat disampaikan langsung ke KBRI Canberra atau dikirimkan melalui pos ke alamat:

Consular and Visa Section
Embassy of the Republic of Indonesia in Canberra
8 Darwin Avenue, Yarralumla, ACT 2600

  • Permohonan melalui pos harus menyertakan amplop balasan dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap. Untuk kecepatan dan keamanan, disarankan menggunakan Platinum Post atau layanan jasa kurir (DHL, FedEx, dll). Pemohon disarankan menyimpan tracking number amplop balasan untuk pengiriman dokumen. KBRI tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kehilangan dokumen
  • Permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat akan diproses dalam waktu 1-3 hari kerja (tidak termasuk waktu pengiriman).
  • Pertanyaan lebih lanjut dapat disampaikan melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau telepon 6250 8600. Untuk mengoptimalkan pelayanan, disarankan pertanyaan maupun komunikasi dengan KBRI dapat disampaikan melalui email.

{/sliders}

Pembuatan Paspor Biasa karena Hilang

Details
Published: 29 August 2016
Hits: 15861

{tab Persyaratan}

Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Australia dapat memanfaatkan jasa imigrasi perpanjangan dan pembuatan paspor baru RI. Domisili dalam hal ini adalah pemegang visa Australia permanent resident, temporary resident, dan pelajar. Untuk pemegang visa visitor/turis belum dapat memanfaatkan jasa ini. Pemohon WAJIB datang ke loket Konsuler KBRI Canberra untuk melakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.

Persyaratan Perpanjangan Paspor Biasa:

  1. Melakukan Lapor Diri online pada website https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html dan menunjukan bukti email konfirmasi lapor diri pada saat kedatangan di KBRI Canberra.
  2. Melakukan Pendaftaran Online (Untuk menentukan waktu kedatangan ke KBRI Canberra). Satu jadwal appointment berlaku untuk satu orang pemohon. Jika satu keluarga ingin membuat appointment maka jumlah appointment disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.
  3. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Paspor.
  4. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tidak Memiliki Kewarganegaraan atau Paspor Asing.
  5. Paspor lama asli dan fotokopinya.
  6. Surat keterangan/kartu laporan kehilangan dari kepolisian setempat.
  7. Bukti ijin tinggal di Australia (visa yang masih berlaku atau Visa Entitlement Verification Online/VEVO,  dapat dilihat di https://www.border.gov.au/Busi/Visa).
  8. Bukti alamat tempat tinggal/domisili yang masih berlaku (pilih salah satu: SIM, Bank Statement, rekening listrik, telepon, koran).
  9. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dengan ukuran kertas A4.
  10. Fotokopi Akta Kelahiran Indonesia, Akte Pernikahan Indonesia, Ijazah Indonesia, atau Surat Baptis (pilih salah satu) dengan ukuran kertas A4. Jika Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan tidak dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia maka harus menyertakan Surat Kutipan Akta Kelahiran atau Surat Kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan Perwakilan RI setempat. Permohonan Surat Kutipan tersebut dapat diajukan bersamaan pada saat kedatangan untuk pengajuan paspor.
  11. Membayar biaya beban paspor hilang sebesar AUD 102.00 dan permohonan penerbitan paspor baru (Paspor Biasa Non-Elektronik dengan masa berlaku 5 tahun) sebesar AUD 37.00, per 1 Juli 2025. Pembayaran  dapat dilakukan dengan EFTPOS (kartu debit dan kartu kredit) atau bank transfer. Pembayaran secara tunai atau dengan cek tidak akan diterima.

{tab Catatan}

  1. Pemohon WAJIB datang ke loket Konsuler KBRI Canberra untuk melakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.
  2. Satu jadwal appointment berlaku untuk satu orang pemohon. Jika satu keluarga ingin membuat appointment maka jumlah appointment disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.
  3. Bagi yang ingin Paspor/ SPLP nya dikirim melalui pos diharapkan membawa amplop sendiri, disarankan menggunakan Platinum Post (dengan bahan plastik) atau layanan jasa kurir (DHL, FedEx, dll). Pemohon juga disarankan menyimpan tracking number amplop. KBRI tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, kerusakan atau kehilangan dokumen. Permohonan melalui pos harus menyertakan amplop balasan dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap.
  4. Permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat akan diproses dalam waktu 4 hari kerja setelah wawancara (tidak termasuk waktu pengiriman).
  5. Pertanyaan lebih lanjut dapat disampaikan melalui  email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau telepon 02 6250 8600 pilh opsi 4 Bahasa Indonesia. Untuk mengoptimalkan pelayanan, disarankan pertanyaan maupun komunikasi dengan KBRI dapat disampaikan melalui email.

{tab Unduh Formulir}

 Unduh Formulir Permohonan Paspor.pdf

 Unduh Formulir Surat Pernyataan Tidak Memiliki Kewarganegaraan atau Paspor Asing.pdf

{tab Pendaftaran Online}

Jika menu pendaftaran online tidak muncul, anda dapat mengunjungi laman berikut di https://kbricanberra.youcanbook.me/

{module Sistem Reservasi Paspor Indonesia}

{/tabs}

  1. Pembuatan Paspor Biasa karena Rusak

Page 1 of 2

  • 1
  • 2

Website Security Test