PENYANGKALAN/DISCLAIMER
ARTIKEL DALAM LAMAN KBRI CANBERRA INI HANYA BERSIFAT INFORMASIONAL. MOHON UNTUK TIDAK DIINTERPRETASIKAN BAHWA: KBRI CANBERRA MEMBUKA PENDAFTARAN VISA WORKING AND HOLIDAY VISA, MEMBANTU PEMBUATAN WORKING AND HOLIDAY VISA, ATAU DAPAT MENJAWAB PERTANYAAN TEKNIS MENGENAI WORKING AND HOLIDAY VISA.
-- AWAL TEKS --
HAL UMUM
Working and Holiday Visa (WHV) adalah jenis visa yang memungkinkan seseorang untuk bekerja dan berlibur di negara tertentu dalam jangka waktu tertentu. Indonesia dan Australia memiliki program Work and Holiday Visa (WHV) subclass 462, yang memungkinkan warga negara Indonesia untuk bekerja dan berlibur di Australia selama maksimal 12 bulan (First WHV), dan dapat diperpanjang untuk 2 tahun berikutnya melalui Second WHV dan Third WHV. Program ini merupakan bagian dari kerja sama bilateral antara kedua negara untuk meningkatkan hubungan budaya dan ekonomi.
Syarat Utama Work Holiday Visa Austalia untuk WNI
Ketentuan lengkap berupa checklist dapat diperoleh dari laman resmi Kedutaan Besar Australia di Jakarta. Beberapa ketentuan yang perlu menjadi perhatian, antara lain:
- Usia 18-30 tahun pada saat aplikasi.
- Memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku.
- Telah menyelesaikan pendidikan minimal D3 atau setara.
- Memiliki kemampuan bahasa Inggris yang cukup (bukti seperti IELTS, TOEFL, atau PTE diperlukan).
- Memiliki surat dukungan dari pemerintah Indonesia (dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan). Penting untuk dicatat bahwa Surat Dukungan (Letter of Support) tidak serta merta menjamin perolehan visa. Silakan menghubungi Ditjen Imigrasi untuk mengetahui prosedur perolehan surat dukungan lebih lanjut di laman http://www.imigrasi.go.id
- Memiliki tabungan minimal AUD5.000 untuk biaya hidup awal. Ini dapat dibuktikan melalui rekening koran Bank Anda
- Melakukan pengecekan kesehatan dan x-ray di lokasi radiologis di Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah Australia. Silakan mengecek daftar dokter yang direkomendasikan di laman ini.
- Tidak pernah mengikuti program Work and Holiday Visa Australia sebelumnya.
- Tidak memiliki tanggungan anak yang ikut serta selama tinggal di Australia.
MOHON UNTUK MENGECEK PERSYARATAN SECARA LANGSUNG DI LAMAN RESMI KEMENTERIAN DALAM NEGERI AUSTRALIA
FAKTA STATISTIK WHV
- Pemerintah Australia secara periodikal menentukan cap atau kuota perolehan Working and Holiday Visa untuk setiap negara. Bagi Indonesia, kuota sejauh ini berjumlah 4,612 visa.
- Pada periode 2023-2024, Indonesia memperoleh 4,578 First WHV, 3,516 Second WHV, dan 922 Third WHV. Secara total, perolehan Indonesia sebesar 22,2% dari total visa Working and Holiday yang dikeluarkan oleh Pemerintah Australia ke seluruh negara pada periode yang sama.
- Di periode tersebut, 55% total perolehan WHV diberikan di sektor pertanian, kehutanan dan perikanan. Sekitar 35,5% diberikan di sektor akomodasi dan food services, sementara 2,9% di sektor konstruksi.
IMBAUAN DAN HAL YANG MENJADI PERHATIAN
WNI diimbau untuk dapat:
- Berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan dan pelanggaran hukum dari pihak yang tidak berwenang. Hindari tawaran pekerjaan yang mencurigakan dan teridentifikasi ilegal, seperti permintaan pembayaran di muka (ilegal di Australia), pemberian akomodasi secara cuma-cuma, atau yang meminta uang jaminan untuk pekerjaan.
- Pastikan Anda sudah memperoleh kepastian perolehan visa sebelum mengatur perjalanan (seperti membeli tiket).
- Jika Anda curiga terhadap oknum/individu tertentu yang melakukan kegiatan ilegal, silakan melaporkan aktivitas tersebut melalui Border Watch Online Report melalui situs ini.
- Pastikan Anda dibayar sesuai dengan ketentuan upah minimum setempat dan untuk sektor yang Anda tekuni. Penghitungan upah minimum berdasarkan informasi detail dapat Anda peroleh di laman Fair Work Ombudsman Australia.
- Setibanya di Australia, setiap WNI diwajibkan untuk Lapor Diri secara daring. Kewajiban lapor diri tercantum dalam Pasal 18 UU No. 23 Tahun 2006. Silakan mengakses laman lapor diri di Portal Peduli WNI. Pelaporan diri Anda akan membantu Perwakilan Indonesia untuk memberikan pelayanan publik dan bantuan dalam keadaan darurat.
- Setiap WNI dapat mengakses layanan kekonsuleran dan pelindungan WNI melalui kantor Perwakilan Indonesia di Australia.
KBRI Canberra, untuk seluruh wilayah Australia secara umum. Beberapa layanan kekonsuleran terbatas pada wilayah Australian Capital Territory.
KJRI Sydney, khususnya untuk WNI di negara bagian Queensland, New South Wales, dan South Australia
KJRI Melbourne, untuk wilayah negara bagian Victoria dan Tasmania
KJRI Perth untuk negara bagian Western Australia
Konsulat Darwin untuk wilayah Northern Territory
- Sekiranya terdapat pertanyaan lebih lanjut selama proses pendaftaran WHV, silakan menghubungi Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Alamat: Jalan Patra Kuningan Raya Kav. 1-4
Jakarta Selatan 12950
Telepon: +62 21 2550 5555
Surel:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. ,This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. , atau mengisi visa and immigration form di https://immi.homeaffairs.gov.au//help-support/departmental-forms/online-forms/australian-immigration-enquiry-form
SUMBER LOKAL LAINNYA
- Fair Work Ombudsman: https://www.fairwork.gov.au/
- Australian Taxation Office (ATO): https://www.ato.gov.au/
- Department of Home Affairs: https://immi.homeaffairs.gov.au/
-- AKHIR TEKS --